PENGECEKAN SERTIPIKAT


PENGECEKAN SERTIPIKAT


PERSYARATAN
1.       Sertipikat Asli
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP)
3.       Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
Surat permohonan dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT, surat permohonan dari pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko lama dan pemecahan atau dari Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan