PENGGABUNGAN SERTIPIKAT

PENGGABUNGAN SERTIPIKAT

PERSYARATAN
1.       Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.
2.       Identitas diri pemohonan dan atas kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatan :
1.       Jika semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
2.       Jika salah satu atau semua Sertifikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran.