LAND OF MANAGEMENT POLICY & DEVELOPMENT PROGRAM ( LMPDP )
A. PENGERTIAN
Mewujudkan program peningkatan penataan managemen pertanahan melalui percepatan pendaftaran tanah sistimatik untuk mendukung pengembangan kebijakan dan sistem managemen pertanahan yang terpadu dan terkoordinasi.
B. DASAR HKUM
Pelaksanaan PPK dan MP / LMPDP Tahun Anggaran 2009 didasarkan pada:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah
b. Keppres RI Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan pertanahan Nasional republik Indonesia
c. PMNA / Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah
d.. Laon Agreement Development Credit Agreement antara Pemerintah RI dengan Bank Dunia dengan Loan (IBRD) No. 4731 IND dan Credit IDA No. 3884 IND tentang LMPDP
C. SASARAN PPK dan MP / LMPDP
Program sertipikasi hak atas tanah yang dilaksanakan melalui LMPDP mempunyai sasaran kegiatan sertipikasi bidang tanah yang dipunyai masyarakat, sehingga diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dan arti pentingnya sertipikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraaan hidup masyarakat
D. Tanah obyek LMPDP adalah:
a. Tanah- tanah yang belum bersertipikat
b. Tanah milik adat (terdaftar pada Buku C Desa)
c. Tanah tidak sengketa
d. Tanah tidak sedang dijaminkan
E. MANFAAT SERTIPIKAT BAGI MASYARAKAT
a. Sebagai bukti pemilikan hak atas tanah
b. Memberikan kapastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat (sebagai jaminan kredit)
d. Mempermudah peralihan hak.
F. TAHAP PELAKSANAAN LMPDP
a. Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria
b. Penetapan lokasi desa sebagai lokasi LMPDP oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
c. Pembentukan Tim Panitia Ajudikasi Oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
d. Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
e. Pembentukan Satuan Tugas Pengumpul Data Yuridis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
f. Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis dibantu oleh Satgas Kemitraan untuk
kelengkapan berkas permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
g. Pemasangan Titik Dasar Teknis orde IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
h. Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan
di setiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
i. Pengukuran bidang - bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan
terpasang.
j. Sidang Panitia Ajudikasi untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan
memperhatikan persyaratan yang dilampirkan
k. Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama 1 (satu) bulan, guna
memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan / keberatan
l. Pengesahan atas pengumuman
m. Pembukuan hak dan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah
n. Penyerahan sertipikat hak atas tanah di setiap Desa, peserta membawa KTP asli atau surat
kuasa bila dikuasakan.
G. PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI PARA PEMOHON / PESERTA (semua persyaratan diserahkan keBase Camp / Kantor Lapangan Panitia Adjudikasi rangkap 2 )
1. Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.
a. Surat Permohonan
b. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
c. Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
d. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
e. Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades
f. Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g. Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
h. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
i. Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi
j. Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--
k. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
2. Pemilikan Tanah sesudah Tahun 1997Jual Beli / Hibah
a. Surat Permohonan
b. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
c. Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
d. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
e. Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
f. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g. Bukti SSB BPHTB
h. Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
i. Sketsa pemecahan bidang tanah
j. Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,--
k. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
3. Warisan
a. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
b. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
c. Surat kematian
d. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
e. Surat Perwalian / surat pengampuan
f. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
h. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
i. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
4. Warisan dan pembagian hak bersama
a. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
b. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,--
c. Surat kematian
d. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
e. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
f. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g. Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,-
h. Bukti SSB BPHTB
i. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
j. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)