PERALIHAN HAK HIBAH
PERSYARATAN
1. Surat Pengantar dari PPAT
2. Surat Permohonan
3. Sertipikat Asli
4. Akta Hibah
5. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang)
6. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
7. Bukti pelunasan SSB BPHTB
8. Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan)
9. SPPT PBB tahun berjalan
10. Ijin Pemindahan Hak, jika :
a. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang didalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara
11. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
a. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform.
d. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tidak benar.