GANTI NAMA SERTIPIKAT
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Sertipikat Hak Atas Tanah asli
3. Untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
4. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
5. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat (dicantumkan Pemuka adat yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk daerah-daerah tertentu)
6. Identitas yang lama sesuai data di Sertipikat
7. Keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan (karena perubahan nama Instansi).