PENGECEKAN SERTIPIKAT
PERSYARATAN
1. Sertipikat Asli
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP)
3. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4. Surat permohonan dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT, surat permohonan dari pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko lama dan pemecahan atau dari Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.