SERTIPIKAT WAKAF
1. SERTIFIKAT WAKAF UNTUK TANAH TERDAFTAR
Persayaratan :
1. Surat Permohonan
2. Akta Ikrar Wakaf
3. Sertipikat Hak milik asli
4. Surat Pengesahan Nadzir
5. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
6. Identitas Wakif dan Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
2. SERTIPIKAT WAKAF UNTUK TANAH YANG BELUM TERDAFTAR
Persyaratan :
1. Surat Permhonan
2. Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3. Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
4. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
5. Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai :
1) Pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
2) Keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
6. Akta Ikrar Wakaf
7. Surat Pengesahan Nadzir
8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan