PERALIHAN HAK WARIS

PERALIHAN HAK WARIS



PERSYARATAN

1.       Surat Permohonan
2.       Sertipikat Asli
3.       Surat Keterangan kematian atas nama pemegang hak dari Kepala Desa/Lurah tentang tanggal pewaris waktu meninggal dunia atau rumah sakit atau instansi lain yang berwenang.
4.       Asli surat keterangan waris (Apabila waris diikuti peralihan hak dan asli surat keterangan waris telah dilekatkan pada minut akta, maka yang diserahkan cukup fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang) dengan berpedoman pada 4 kategori :
1.       Keturunan Tionghoa dibuat oleh Notaris
2.       Golongan Timur Asing dibuat oleh Balai Harta Peninggalan atau Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
3.       WNI asli dibuat oleh para ahli waris yang dikuatkan oleh Lurah/Kepala Desa dan camat dengan dua orang saksi
4.       Perkawinan antar golongan dibuat oleh Notaris
5.       Surat kuasa bermaterai (jika yang mengajukan bukan ahli waris yang bersangkutan)
6.       Identitas para ahli waris dan penerima kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang apabila akan dialihkan kepada pihak lain, sedangkan salah satu ahli waris tidak diketahui alamatnya maka semua ahli waris yang ada membuat pernyataan tersendiri bahwa segala hal yang timbul dibebankan kepada ahli waris yang ada tersebut atau ijin menjual berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri)
7.       SPPT PBB tahun berjalan
8.       Surat Setor BPHTB