PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI KONVERSI / PENGAKUAN HAK SPORADIK
A. PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI PARA PEMOHON UNTUK PENDAFTARAN PERTAMA KALI
1. Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.
a. Surat Permohonan
b. Surat Pernyataan penguasaan fisik sporadik bermeterai Rp. 6.000,-
c. Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
d. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
e. Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades
f. Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g. Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
h. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
i. Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi
j Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--
k. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
2. Pemilikan Tanah sesudah Tahun 1997
Jual Beli / Hibah
a. Surat Permohonan
b. Surat Pernyataan penguasaan fisik sporadik bermeterai Rp. 6.000,-
c. Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
d. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
e. Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
f. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g. Bukti SSB BPHTB
h. Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
i. Sketsa pemecahan bidang tanah
j. Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,--
k. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Warisan
a. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
b. Surat Pernyataan penguasaan fisik sporadik bermeterai Rp. 6.000,-
c. Surat kematian
d. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
e. Surat Perwalian / surat pengampuan
f. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
h. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
i. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Warisan dan pembagian hak bersama
a. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
b. Surat Pernyataan penguasaan fisik sporadik bermeterai Rp. 6.000,--
c. Surat kematian
d. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
e. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
f. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g. Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,-
h. Bukti SSB BPHTB
i. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
j. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)