PERALIHAN HAK WARIS

PERALIHAN HAK WARIS



PERSYARATAN

1.       Surat Permohonan
2.       Sertipikat Asli
3.       Surat Keterangan kematian atas nama pemegang hak dari Kepala Desa/Lurah tentang tanggal pewaris waktu meninggal dunia atau rumah sakit atau instansi lain yang berwenang.
4.       Asli surat keterangan waris (Apabila waris diikuti peralihan hak dan asli surat keterangan waris telah dilekatkan pada minut akta, maka yang diserahkan cukup fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang) dengan berpedoman pada 4 kategori :
1.       Keturunan Tionghoa dibuat oleh Notaris
2.       Golongan Timur Asing dibuat oleh Balai Harta Peninggalan atau Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
3.       WNI asli dibuat oleh para ahli waris yang dikuatkan oleh Lurah/Kepala Desa dan camat dengan dua orang saksi
4.       Perkawinan antar golongan dibuat oleh Notaris
5.       Surat kuasa bermaterai (jika yang mengajukan bukan ahli waris yang bersangkutan)
6.       Identitas para ahli waris dan penerima kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang apabila akan dialihkan kepada pihak lain, sedangkan salah satu ahli waris tidak diketahui alamatnya maka semua ahli waris yang ada membuat pernyataan tersendiri bahwa segala hal yang timbul dibebankan kepada ahli waris yang ada tersebut atau ijin menjual berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri)
7.       SPPT PBB tahun berjalan
8.       Surat Setor BPHTB

GANTI NAMA SERTIPIKAT

GANTI NAMA SERTIPIKAT



PERSYARATAN

1.       Surat Permohonan
2.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli
3.       Untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
4.       Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
5.       Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat (dicantumkan Pemuka adat yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk daerah-daerah tertentu)
6.       Identitas yang lama sesuai data di Sertipikat
7.       Keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan (karena perubahan nama Instansi).

SERTIPIKAT WAKAF

SERTIPIKAT WAKAF

1.  SERTIFIKAT WAKAF UNTUK TANAH TERDAFTAR

Persayaratan :
1.       Surat Permohonan
2.       Akta Ikrar Wakaf
3.       Sertipikat Hak milik asli
4.       Surat Pengesahan Nadzir
5.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
6.       Identitas Wakif dan Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)



2.  SERTIPIKAT WAKAF UNTUK TANAH YANG BELUM TERDAFTAR


Persyaratan :

1.       Surat Permhonan
2.       Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3.       Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
4.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
5.       Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai :
1)       Pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
2)       Keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
6.       Akta Ikrar Wakaf
7.       Surat Pengesahan Nadzir
8.       Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan

PENGUKURAN BIDANG

PENGUKURAN DAN PEMETAAN
BIDANG TANAH

PERSYARATAN

Perorangan
1.       Fotocopy KTP/KK dengan menunjukan aslinya
2.       Fotocopy surat tanah dengan menunjukkan aslinya
3.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas

Badan Hukum :
1.       Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan-perubahannya)
2.       Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah
3.       Fotocopy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut perundangan) disertai dengan Site Plan/Sket lokasi
4.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas

Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
1.       Pipa besi panjang 100 cm dan diameter 5 cm, atau
2.       Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan diameter        5 cm
3.       Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
4.       Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen             0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
5.       Tugu dari beton, batu kali/granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
6.       Tembok-tembok